*Jakarta* – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyarankan koreksi terbatas Undang-Undang nomor dua tahun 2002 terkait Kepolisian, dengan maksud biar jalan reformasi serta pengokohan kelembagaan instansi.
“Kami menyarankan koreksi terbatas UU Kepolisian, masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dijalankan biar reformasi dan pengukuhan kelembagaan Polri dalam melakukan pekerjaan perawatan ketertiban dan keamanan penduduk dan penegakan hukum,” kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, Senin.
Dia menerangkan, masalah yang menangkap Irjen Pol Ferdy Sambo masalah penembakan yang tewaskan Brigadir J perlu mendapatkan perhatian serius dari bermacam golongan. Karenanya menurutnya, reformasi Polri jadi soal yang penting untuk dikerjakan lewat koreksi terbatas UU Kepolisian.
“Koreksi kepada UU Kepolisian perlu dijalankan dimulai dengan etika yang mengontrol perihal pemantauan intern Polri yang sekarang ini dilaksanakan Sektor Karier dan Perlindungan (Propam) atau berkaitan setting mengenai wewenang Polri mulai dengan pengumpulan bukti-bukti, penyelidikan serta penanganan,” tuturnya.
Baidowi memandang, reformasi Polri penting dikerjakan sejak mula-mula di waktu recruitment polisi hingga perlu ditata dalam koreksi UU Kepolisian terutamanya berkaitan formulasi recruitment secara terbuka dan akuntabel.
Selain itu menurutnya, pentingnya reformulasi peraturan tersangkut untuk aparatur polisi yang lakukan tindak pidana, penting dijalankan penghentian hingga sementara terdapatnya ketentuan masih.
“Lantaran bila tak dikerjakan penghentian sementara maka bisa mencoret nama baik lembaga kepolisian,” tukasnya.
Dia menerangkan, UU Kepolisian udah berumur 20 tahun maka telah waktunya dikerjakan koreksi terbatas untuk arah menyamakan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum pada masyarakat.
Menurut ia, koreksi terbatas juga sempat dijalankan kepada beberapa undang-undang yang mengendalikan terkait aparatur hukum seperti koreksi UU nomor 16 tahun 2004 perihal Kejaksaan, yang memberi pengokohan kelembagaan di pekerjaan penuntutan instansi itu.
“Disamping itu, koreksi dijalankan kepada UU KPK sudah dijalankan dengan arah buat melindungi maruah instansi itu ada pada koridor yang betul,” tangkisnya. *(Ant)*