*Ngawi *- Komisi Penentuan Umum Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mulai kerjakan klarifikasi administrasi document kriteria keanggotaan parpol pada tingkat wilayah yang sudah ditetapkan bisa lolos jadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
“Aktivitas klarifikasi ini akan kita kerjakan sampai tanggal 29 Agustus 2022 dengan aturan, ialah memvalidasi beberapa nama anggota partai politik sesuai yang telah di turunkan ke KPU wilayah,” papar anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat dikontak di Ngawi, Kamis.
Menurut dia, sampai waktu ini KPU Kabupaten Ngawi untuk saat ini udah terima naskah kriteria keanggotaan 20 partai politik, dari 24 partai politik yang dikatakan berhasil lolos jadi peserta Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan, jumlah minimum anggota masing-masing partai politik yang diputuskan untuk Kabupaten Ngawi sejumlah 897 orang.
“Hingga waktu ini masing-masing partai politik ada yang membayar 1.500 anggota dan ada pula yang 2.000 anggota. Ini seluruhnya kita tes satu demi satu dengan obyek analisis kartu identitas berwujud publikasi salinan KTP electronic serta KTA (kartu tandanya anggota) komplet dengan isian identitasnya,” kata Aman Ridho.
Nantinya seluruh identitas anggota partai politik itu waktu tes harus sama dengan document yang dipublikasikan oleh partai politik di Mekanisme Info Partai Politik (Sipol). Lantas data hasil pengecekan itu dengan cara langsung bakal terkirim ke KPU RI dan bila ada yang sebaiknya dilakukan tindakan juga terkonek dengan partai politik yang berkaitan.
Ridho menambah sampai kini ada penemuan anggota partai politik yang miliki potensi tak penuhi persyaratan (TMS), yaitu terdapat double di dua parpol lain. Sebab itu, faksinya akan kembalikan ke semasing partai politik manfaat dikerjakan pembetulan.
“Mereka kedepan yang wajib menegaskan ke KPU jika sang A ini yakni sungguh-sungguh anggotanya yang dikuatkan dengan surat pengakuan,” sambungnya.
Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, konfirmasi administrasi anggota parpol dikerjakan waktu 14 hari mulai 16 sampai 29 Agustus 2022. *(Ant)*