Close

Prinsip Inklusi dan Kesetaraan Jadi Semangat Penyusunan RUU Sisdiknas

JAKARTA, MACMEDIA.ID – Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berkata, Perancangan Undang-Undang Metode Pengajaran Nasional (RUU Sisdiknas) jadi hadiah buat banyak pengajar yang sejauh ini tidak dianggap menjadi guru. Dasar inklusi dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas memberinya pernyataan jadi guru ke beberapa pengajar di Pengajaran Anak Umur Awal (PAUD), Pengajaran Kesetaraan, dan Pondok Pesantren.

“œKami di Kemendikbudristek, berasa telah waktunya buat mengaku mereka menjadi guru. Apa lagi kita ketahui, begitu besarnya andil PAUD dalam peningkatan kepribadian di hari esok mereka,” tutur Nadiem “œKupas Habis Rumor Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” di channel YouTube Kemendikbud RI, Kamis (15/9).

“œJangankan bantuan, pernyataan kalau mereka yaitu guru sejauh ini tak ada di dalam Undang-Undang Sisdiknas atau pada Undang-undang Guru dan Dosen yang sekarang berlaku,” makin Mendikbudristek.

Dengan dianggap statusnya menjadi guru, beberapa pengajar pada itu punya hak memperoleh sokongan untuk mempertingkat kesejahteraan seperti guru yang lain, lanjut Nadiem. Karena itu, dia mengharapkan beberapa guru di PAUD, Pengajaran Kesetaraan, serta Pesantren bisa sampaikan support-nya kepada RUU Sisdiknas dan memaparkan mengapa mereka pantas diberi hak dan kesejahteraan yang serupa dengan sejumlah guru lain.

RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintahan juga membikin tata urus yang lebih inklusif dengan mengatakan kalau PAUD adalah satu diantara level pengajaran. “œJadi, RUU Sisdiknas ini didesain dengan harapan inklusi yang begitu besar. Serius arah serta spirit ketimbang RUU ini merupakan inklusi,” terang Mendikbudristek.

Lebih lanjut, Mendikbudristek pula mengutarakan jika RUU Sisdiknas menggerakkan diwujudkannya kesetaraan di antara guru dengan status aparatus sipil negara (ASN) atau non-ASN. Apabila mana agunan pendapatan pantas buat guru dengan status ASN, baik PNS ataupun Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) mengikut ketentuan dalam Undang-Undang ASN, karena itu untuk guru non-ASN atau yang ada pada sekolah swasta akan mendapat pendapatan sama sesuai standard Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“œPemerintah dapat ada dengan budget tambahan pada yayasan-yayasan dan beberapa sekolah swasta,” sibak Nadiem.

Melalui penambahan bantuan ke sekolah swasta ini, diharap kesejahteraan guru swasta yang diperintahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa diwujudkan. “œKita dapat yakinkan kalau yang diutamakan yaitu penghasilan yang patut buat sejumlah guru swasta. Kalau tidak, kita dapat kasih ancaman, terhitung penahanan dana kontribusi operasional sekolah (BOS) . Maka, ini ialah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk beberapa sekolah swasta,” keras Mendikbudristek.

Tak ingin menanti lama, Pemerintahan pula lagi menyediakan draf peraturan turunannya biar siap diluncurkan lekas selesai RUU Sisdiknas diresmikan, kata Nadiem.

Mandat buat Muliakan Guru

Dalam kesempatan saat ini, Mendikbudristek menguraikan beberapa program yang menyuport kesejahteraan di guru sebagai bukti reputasi jika aturan Kemendikbudristek selalu memihak di tenaga pengajar. Salah satunya, pemberian kontribusi bantuan gaji (BSU) dan pulsa di era epidemi Covid-19. Lantas, peralihan proses dana BOS buat memberi otonomi serta keluwesan buat kepala sekolah agar meningkatkan pendapatan untuk beberapa guru honorer.

Selain itu, ada kebijaksanaan historis buat membawa banyak guru honorer jadi Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) yang sekarang ini telah menggapai angka 300 ribu guru serta akan lekas makin bertambah sampai satu juta guru.

“œLihat saja reputasi kita. Begitu besarnya perjuangan kita buat kesejahteraan guru. Mengapa kita ingin mengubah RUU Sisdiknas? Ini ialah untuk kesejahteraan guru. Mengapa kita siap menyusahkan diri? Bertarung di parlemen, berusaha di Kementerian Keuangan, berusaha di Kemenpan RB buat kerjakan ini, ya untuk kesejahteraan banyak guru,” ujar Mendikbudristek.

RUU Sisdiknas, kata Nadiem, adalah berita gembira buat beberapa guru. Adapun amanat yang diberi Presiden pada Kemendibudristek yaitu untuk membentuk skema yang bisa menaikkan kesejahteraan banyak guru.”œIni yaitu amanat dari Bapak Presiden, di mana dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru mesti terbukti dan bertambah, tidak hanya terbukti, akan tetapi bertambah kesejahteraannya. Maka dari itu, ini adalah hadiah yang wajib dirayakan serta disokong,” pungkasnya.

“œTapi, silakan beri input, input, juga kritik-kritik buat kami,” tegasnya. (jat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Leave a comment
scroll to top