Jakarta, MACMEDIA.LIVE – Koreksi Ketetapan Presiden nomor 191 tahun 2014 terlait persyaratan kendaraan pemakai BBM bantuan tipe Pertalite, karena itu diijadwalkan, larangan atau limitasi pembeliannya dipraktekkan mulai September 2022.
Usulan teranyar, dua type kendaraan yang diagendakan bakal diperkenankan terus bisa menenggak Pertalite ialah mobil di bawah 1.500 cc dan motor di bawah 250 cc.
Sisanya, untuk mobil di atas 1.500 cc juga motor 250 cc akan tidak diperbolehkan kembali mengonsumsi Pertalite. Saran itu tersingkap dalam Rapat Dengar Arahan di antara Pertamina dengan Komisi VI DPR.
Dalam materi presentasi yang diungkapkan Direktur Inti Pertamina Nicke Widyawati, terdaftar kalau mobil di atas 1.500 cc serta motor di atas 250 cc akan tidak boleh buat mengonsumsi Pertalite kembali.
Dikutip detikFinance, Anggota Komite Tubuh Pengontrol Hulu Minyak serta Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan tak ada pengubahan berkaitan saran syarat-syarat kendaraan itu.
Ia membeberkan limitasi Pertalite itu diinginkan dapat jalan mulai September.
“Belum (ada peralihan), masih sama seperti yang awalnya di atas 1.500 jangan serta motor di atas 250 cc,” singkap Saleh.
Untuk style mobil di atas 1.500 cc ada banyak di antaranya seperti berikut:
Toyota Corolla Cross Toyota Corolla Altis Honda CR-V 2.0L BMW X3 Mazda CX-3 Mazda CX-5 Nissan X-Trail Toyota Voxy Toyota C-HR Toyota Fortuner
Sementara untuk beberapa mobil LCGC sekelas Toyota Calya juga Low MPV Avanza, apabila ketentuan itu gak berbeda karenanya masih aman gunakan Pertalite.
Di di antara mode yang lain, mobil dengan kemampuan di bawah 1.500 cc cukup menguasai.
Mengutip data Campuran Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales yang dirunut secara definisi, mobil dengan kemampuan mesin di bawah 1.500 cc sangat banyak digemari.
Untuk tahun 2022 (Januari-Mei), banyak capai 185.028 unit dari keseluruhan 396.153 unit kendaraan terjual dari seluruhnya category.
(mzr/dtc)