Jakarta, MACMEDIA.LIVE – Memprediksi kenaikan perkara COVID-19, ini kali, semuanya lokasi di Indonesia masuk ke PPKM Tingkat 1.
Dalam peraturan terkini, sekarang mengontrol kemampuan pengunjung dan prasyarat buat masuk mal.
Hal ini tercantum di Petunjuk Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk realisasi PPKM di Jawa dan Bali yang diterima detikcom, Selasa (2/8/2022).
Dalam ketentuan itu, dikatakan mal bisa bekerja dengan kemampuan pengunjung sekitar 100 prosen sampai waktu 22.00.
“Aktivitas di pusat pertokoan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kemampuan optimal 100 % s/d Waktu 22.00 waktu di tempat,” bunyi Inmendagri itu.
Lebih lanjut, berikut peraturan berkaitan operasi mal di lokasi dengan status PPKM Tingkat 1:
* Anak umur di bawah 12 (dua belas) tahun penting dibarengi orang-tua. Spesial anak umur 6 (enam) tahun s/d 12 (dua belas) tahun penting tunjukkan bukti vaksinasi sekurang-kurangnya jumlah pertama. * Tempat untuk bermain anak-anak, serta arena hiburan dalam pusat belanja/ mall/ pusat perdagangan dibuka serta penting buat membuktikan bukti vaksinasi komplet spesial buat tiap anak umur 6 (enam) s/d 12 (dua belas) tahun. * Mesti memakai terapan PeduliLindungi kepada seluruhnya pengunjung serta karyawan. * Cuma pengunjung dengan grup Hijau dalam terapan PeduliLindungi yang bisa masuk, terkecuali tidak dapat divaksinasi karena argumen kesehatan.
Sedangkan untuk bioskop, berikut ketentuannya:
* Harus memanfaatkan program PeduliLindungi untuk mengerjakan skrining kepada seluruhnya pengunjung serta karyawan. * Kemampuan optimal 100 prosen serta cuman pengunjung dengan category Hijau dalam PeduliLindungi yang bisa masuk, terkecuali tidak dapat divaksinasi sebab argumen kesehatan. * Anak umur di bawah 12 (dua belas) tahun penting dibarengi orang-tua. Privat anak umur 6 (enam) tahun s/d 12 (dua belas) tahun harus memberikan bukti vaksinasi minimum jumlah pertama. * Restaurant/ rumah makan serta cafe di tempat bioskop diperkenankan terima makan dalam tempat (dine in) dengan kemampuan maksimum 100 % serta ikuti prosedur kesehatan.
(mzr/dtc)