Presiden Joko Widodo terima laporan hasil interograsi Klub Campuran Mandiri Pencarian Realitas (TGIPF) Petaka Stadion Kanjuruhan Malang, di Istana Merdeka, Jakarta, di Jumat, 14 Oktober 2022. Team yang dikepalai oleh Menteri Koordinator Bagian Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md itu diterima Presiden kira-kira jam 13.30 WIB.
Dalam laporannya, TGIPF menyebutkan kalau seluruhnya penopang kebutuhan sama sama lolos dari tanggung-jawab serta segalanya berlindung di bawah peraturan dan kontrak yang dengan resmi syah. Oleh karena itu, TGIPF sampaikan catatan dalam laporannya kalau pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruhnya Indonesia (PSSI) mesti bertanggung-jawab.
“Di dalam catatan dan rujukan kami pun terangkan apabila kita selalu mendasarkan diri pada etika resmi, karena itu semua jadi tidak ada yang keliru sebab yang satu mengucapkan “aturannya udah seperti ini kami lakukan,” yang satu omong “saya telah kontrak, saya telah sesuai statuta FIFA,” maka di catatan kami dikatakan jika pengurus PSSI harus memikul tanggung jawab serta sub-sub organisasinya,” berani Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan kalau tanggung-jawab itu mencakup tanggung-jawab hukum yang berdasarkan di beberapa aturan sah serta tanggung-jawab mental. Menurut dia, hukum sebagai etika sering tidak terang atau diakali, maka dari itu tanggung-jawab azas hukum yang perlu diistemewakan.
“Tanggung jawab azas hukum apa itu? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu merupakan hukum yang bertambah tinggi dari hukum yang ada dan ini terjadi, keselamatan rakyat, khalayak terinjak-injak. Lantas, ada tanggung-jawab kepribadian di atas itu,” sebutnya.
Dalam laporannya, TGIPF memberinya catatan akhir”yang pula digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo”yakni supaya Polri menyambung penyidikan tindak pidana pada beberapa orang lain yang diperhitungkan kuat tersangkut serta harus bertanggung-jawab secara pidana dalam kasus ini.
“TGIPF punyai banyak hasil-hasil isyarat buat dapat dipelajari oleh Polri. Ini barusan tanggung-jawab hukum. Mengenai tanggung-jawab akhlak disilahkan masing-masing lakukan sejumlah langkah yang dibutuhkan sebagai wujud pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” jelasnya.
Mahfud memberikan jika TGIPF sampaikan laporan secara mandiri. Kedepan, laporan dari TGIPF itu akan diproses oleh Presiden Jokowi untuk jadi bahan penilaian berkaitan kebijaksanaan keolahragaan nasional.
“Kami memberikan laporan nyata-nyata secara independent menjadi laporan. Kelak hasil laporan itu dapat diproses oleh Bapak Presiden untuk aturan keolahragaan nasional dengan libatkan stakeholders pastinya yang ada menurut aturan perundang-undangan,” pungkasnya.